Curi Uang Rp 1 Miliar Lebih dari ATM Bank Mandiri, Taufik Setiawan Divonis 30 Bulan Penjara

Curi Uang Rp 1 Miliar Lebih dari ATM Bank Mandiri, Taufik Setiawan Divonis 30 Bulan Penjara
Terdakwa Taufik Setiawan, usai mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Batam, Senin (11/11/2024). (Foto: Paskalis RH)

GLOBALKEPRI.COM. Batam -Taufik Setiawan, terdakwa kasus pencurian uang dari mesin ATM Bank Mandiri senilai Rp 1,13 miliar, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/11/2024).

Ketua majelis hakim, Welly Irdianto, dalam sidang yang berlangsung terbuka, menyampaikan putusan terhadap terdakwa. "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap Taufik Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani," ujar hakim Welly.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Taufik terbukti bersalah melakukan pencurian secara terus-menerus sebagai tindakan berkelanjutan. Hakim menyebut terdakwa melanggar pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, Adjudia, yang sebelumnya mengajukan tuntutan 4 tahun penjara untuk terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, Taufik menyatakan langsung menerima keputusan pengadilan. "Saya terima, Yang Mulia," katanya dalam persidangan.

Sementara itu, jaksa pengganti Abdullah menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan melakukan banding atau tidak. "Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar jaksa Abdullah.

Aksi pembobolan ATM yang dilakukan oleh Taufik Setiawan terungkap saat Bank Mandiri melakukan audit internal. Berdasarkan hasil audit, ditemukan selisih uang pada laporan kaset dan formulir serah terima. Hal ini mendorong petugas untuk mengecek beberapa mesin ATM yang berada di bawah pengawasan Taufik.

Dalam pekerjaannya di PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, Taufik Setiawan menjabat sebagai Verifikator yang bertugas mengumpulkan data dan memeriksa uang dalam mesin ATM. Memanfaatkan posisinya, Taufik nekat menggelapkan dana sebesar Rp 1,13 miliar dari beberapa mesin ATM Bank Mandiri di berbagai titik Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, saat merilis pengungkapan kasus ini menjelaskan Taufik menggelapkan uang dari enam lokasi ATM, termasuk di Komplek Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MC Dermot, RS Elisabeth Lubukbaja, dan Kepri Mall.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index