Polri Tangkap 85 Influencer Promotor Judi Online, Ungkap Modus dan Barang Bukti Bernilai Fantastis

Polri Tangkap 85 Influencer Promotor Judi Online, Ungkap Modus dan Barang Bukti Bernilai Fantastis
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada. (Humas Polri)

GLOBALKEPRI.COM,  Jakarta - Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. Sejak pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, pada 4 November 2024, sebanyak 85 influencer telah ditindak lantaran mempromosikan situs-situs ilegal tersebut melalui media sosial.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan puluhan influencer ini ditangkap karena melakukan endorsement judi online yang berdampak besar pada masyarakat, terutama generasi muda.

"Sejak desk ini berjalan, kami telah menetapkan 85 influencer sebagai tersangka atas keterlibatan mereka mempromosikan situs judi online. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya kami menghilangkan pengaruh negatif dari media sosial," ujar Wahyu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/11/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Wahyu menjelaskan bahwa beberapa influencer ternyata sudah lama terlibat dalam promosi situs judi online, bahkan sejak masa pandemi Covid-19. "Ada artis dan influencer yang mempromosikan situs-situs ini sejak pandemi. Namun, saat kami cek saat ini, beberapa situs tersebut sudah tidak aktif. Oleh karena itu, kami terus menggandeng ahli untuk memastikan keberadaan situs yang mereka promosikan," katanya.

Dalam penyelidikan, Polri melibatkan berbagai pakar, termasuk ahli hukum pidana dan Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Hal ini dilakukan untuk menentukan status aktif atau tidaknya situs judi yang diendorse para influencer tersebut.

"Jika situs masih aktif, maka kami akan mengambil langkah tegas. Namun, jika sudah tidak aktif, kasusnya akan kami evaluasi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tambah Wahyu.

Selain menindak influencer, Polri juga berhasil mengungkap 619 kasus judi online lainnya dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Sebanyak 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti yang terbilang fantastis.

Polri menyita sejumlah aset terkait aktivitas judi online, termasuk uang tunai senilai Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 perangkat elektronik seperti laptop dan tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 kendaraan, 2 bangunan, serta 2 pucuk senjata api.

Komjen Pol Wahyu menegaskan, Polri tidak akan berhenti hingga jaringan judi online benar-benar tumpas. "Kami akan terus memantau dan menindak siapa saja yang terlibat, termasuk tokoh publik yang memanfaatkan pengaruhnya untuk menyebarkan aktivitas ilegal ini. Langkah ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat," tegasnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index