AKP Dadang Ditetapkan sebagai Tersangka, AKP Ryanto Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

AKP Dadang Ditetapkan sebagai Tersangka, AKP Ryanto Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM, Jakarta-Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar

Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Dadang diduga melindungi pelaku dan jadi becking galian tambang C di Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan mengatakan pihaknya membentuk tim khusus menangani kasus tewasnya AKP Ryanto.

Tim khusus tersebut memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan secara maraton hingga gelar perkara.

"Kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini," ujar Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).

Andry menuturkan Dadang Iskandar langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dadang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3

"Berdasarkan bukti yang cukup, kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider 338 dan 351 ayat 3," jelasnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan kondisi tersangka saat ini baik-baik saja. Dadang tidak terindikasi mengalami gangguan mental.

"Sampai siang ini, tersangka tidak ada mengalami gangguan mental. Kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja," katanya.

Selain memeriksa kondisi mental Dadang Iskandar, polisi juga lakukan pemeriksaan urine tersangka. Hasil urine Dadang negatif narkoba.

Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta kepada AKP Ryanto sebagai penghormatan terakhir.

AKP Ryanto mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat dari ajun komisaris polisi (AKP) menjadi komisaris polisi (kompol). Kompol Anumerta Ryanto Ulil dinyatakan gugur saat melaksanakan tugas.

"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," kata Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (23/11/2024).

Kenaikan pangkat luar biasa Kompol Anumerta Ryanto Ulil diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan itu terbit, Jumat (22/11/2024), dan diteken Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad atas nama Jenderal Sigit.

Diketahui, AKP Ryanto ditembak AKP Dadang di parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 00.43 WIB.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arif Mukti menyebut AKP Dadang menembak AKP Ryanto diduga karena kasus penangkapan. AKP Dadang 2 kali melepaskan tembakan yang mengenai kepala korban.

"Motif sementara diduga (pelaku) tidak senang dengan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim," kata AKBP Arif, (22/11/2024).

"Kasat Reskrim terkena 2 tembakan di bagian kepala, yakni pelipis sebelah kanan dan pipi kanan," imbuhnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index