Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Seleksi Terbuka dan Kompetitif

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Seleksi Terbuka dan Kompetitif
Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU. (Kemenag)

GLOBALKEPRI.COM,  Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat untuk musim haji tahun 1446 H/2025 M. Proses pendaftaran berlangsung secara daring mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

"Seleksi PPIH tingkat pusat ini terbuka untuk berbagai formasi pelayanan haji. Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://haji.kemenag.go.id/petugas dan batas akhir pengumpulan dokumen adalah 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB," jelas Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Rabu (27/11/2024), demikian dikutip laman Kemenag.

Seleksi dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

Formasi yang dibuka mencakup delapan bidang layanan utama:

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Arsad menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, adil, dan kompetitif tanpa pungutan biaya apa pun. “NIK peserta hanya dapat digunakan untuk satu kali pendaftaran. Jika sudah mendaftar di tingkat kabupaten/kota, tidak bisa mendaftar di tingkat pusat,” tambahnya.

Seleksi terbuka untuk ASN, TNI/Polri, tenaga profesional, hingga anggota masyarakat yang memenuhi syarat. Berikut syarat umum peserta:

  1. Warga Negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang hamil.
  2. Berkomitmen melayani jemaah dengan integritas tinggi dan rekam jejak yang baik.
  3. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS.
  4. ASN Kementerian/Lembaga, TNI/Polri, atau unsur masyarakat terkait.

Selain itu, terdapat kriteria khusus untuk setiap formasi. Contohnya, pelaksana bimbingan ibadah harus telah berhaji dan memiliki sertifikat pembimbing manasik. Sementara petugas Media Center Haji (MCH) diutamakan memiliki pengalaman jurnalistik minimal lima tahun dan terdaftar di Dewan Pers.

Dengan pembukaan pendaftaran ini, Kemenag memberikan kesempatan bagi individu yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Melalui seleksi yang ketat dan terstruktur, diharapkan petugas terpilih dapat memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah Indonesia di Arab Saudi.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat mengakses laman resmi haji.kemenag.go.id. "Mari bergabung menjadi bagian dari pelayanan haji yang unggul dan profesional," tutup Arsad.

#Hikmah

Index

Berita Lainnya

Index