Perangi Judi Online, Pemerintah Minta Operator Seluler Perketat Pengawasan Transaksi Pulsa

Perangi Judi Online, Pemerintah Minta Operator Seluler Perketat Pengawasan Transaksi Pulsa
Menkomdigi, Meutya Hafid, saat rapat koordinasi dengan operator telekomunikasi seluler, Selasa (3/12/2024). (Komdigi)

GLOBALKEPRI.COM, Jakarta - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk memberantas praktik judi online yang kian merugikan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya peran operator telekomunikasi seluler dalam memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa.

Upaya ini bertujuan mencegah modus konversi pulsa menjadi uang yang sering digunakan dalam transaksi judi online. "Kami menemukan praktik konversi pulsa untuk judi online. Kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa akan diatur dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan," ujar Meutya dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024), demikian dikutip laman Komdigi.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Komdigi mendorong implementasi registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan. Sistem ini akan mempermudah identifikasi pelaku judi online sekaligus menutup celah penyalahgunaan.

Selain itu, Meutya Hafid menekankan bahwa seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) wajib bekerja sama memblokir konten negatif secara serentak. Langkah ini diperkuat dengan catatan bahwa Kementerian telah memutus akses ke lebih dari 250.000 konten judi online sepanjang November 2024.

"Langkah-langkah ini tidak hanya menargetkan pelaku, tetapi juga memperkuat keamanan ruang digital Indonesia," katanya.

Di tengah tingginya penetrasi telepon seluler di Indonesia, Menkomdigi juga menekankan pentingnya literasi digital. Ia mendorong operator seluler untuk berkontribusi dalam kampanye masif yang menyasar generasi muda agar mampu mengenali dan menghindari modus judi online.

"Sosialisasi yang efektif melalui platform digital adalah kunci untuk mencegah generasi muda terjebak dalam praktik judi online," tegas Meutya.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online selama Januari–September 2024 mencapai Rp 41 triliun. Meutya Hafid menggarisbawahi perlunya sinergi lintas sektor, termasuk PPATK dan operator seluler, untuk menanggulangi masalah ini secara efektif.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat menghasilkan solusi inovatif yang melindungi masyarakat dari kerugian akibat judi online. Bersama-sama, kita jaga keamanan ruang digital Indonesia," pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat kunci, seperti Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt Dirjen Infrastruktur Digital Ismail, Plt Dirjen Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt Direktur Pengawasan Ruang Digital Brigjen Pol Alexander Sabar, serta jajaran pimpinan operator seluler.

Dengan langkah tegas ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan bebas dari ancaman judi online.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index