TRANSKEPRI.COM. BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kebijakan ini juga diperkuat melalui Peraturan Daerah Kepri No. 1 Tahun 2024.
Opsen pajak merupakan pungutan tambahan dengan persentase tertentu dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di Kepri, opsen pajak ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB dan BBNKB yang berlaku.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Diky Wijaya, meski tarif PKB di Kepri telah diturunkan dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen, penerapan opsen pajak sebesar 66 persen akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Tarif BBNKB 1 sendiri tetap berada di angka 10 persen.
Namun, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha otomotif.
Aulia Muhammad, Branch Manager Agung Toyota, menilai opsen pajak tersebut sangat memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Penurunan tarif PKB menjadi 1,05 persen memang terlihat positif, tetapi penambahan opsen pajak ini menjadi beban tambahan yang signifikan bagi masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor,” ungkap Aulia.
Ia juga menambahkan bahwa daya beli masyarakat di Kepri cenderung menurun sehingga kebijakan ini dikhawatirkan dapat menurunkan minat pembelian kendaraan bermotor, yang pada akhirnya berdampak pada sektor otomotif dan perekonomian daerah.
“Kami berharap Gubernur dapat meninjau kembali kebijakan ini. Jika memungkinkan, kami memohon adanya keringanan tarif opsen pajak untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri otomotif di wilayah ini,” tambahnya.
Pelaku usaha otomotif di Kepri menyatakan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan pajak tersebut agar tidak menghambat pertumbuhan sektor otomotif dan perekonomian daerah secara keseluruhan.