Reseller di Batam Keluhkan Maraknya Pungli di Sektor Pengiriman Barang

Reseller di Batam Keluhkan Maraknya Pungli di Sektor Pengiriman Barang
Ketua Aliansi Batam Menggugat, Rico Yuliansyah. (Ist)

GALOBALKEPRI.COM, Batam - Reseller di Batam 'menjerit' atas maraknya praktek pungutan liar (Pungli) yang dialami saat mengirimkan barang ke luar Batam. Maraknya pungutan liar di jasa pengiriman barang ke luar Batam, diungkapkan Rico Yuliansyah, salah satu reseller di Batam.

Pungutan liar yang dialami para reseller, kata dia, terjadi di salah satu ekspedisi di Batam, yang mengenakan pajak tambahan sebesar Rp 31.490 untuk 1 item barang.

"Ini sudah sering dialami kawan-kawan di lapangan, adanya dugaan pungutan liar dilakukan ekspedisi SiCepat, yang mengatasnamakan pajak tambahan Bea Cukai," ujar Rico Yuliansyah, Kamis (19/5/2022).

Ketua Aliansi Batam Menggugat ini menjelaskan, seperti baru-baru ini terjadi dugaan pungutan liar di ekspedisi SiCepat, di mana bukti penyetoran ke kas negara dalam pengiriman barang sebesar Rp 69.000. Sementara oknum ekspedisi meminta pajak kepada reseller sebesar Rp 100.490.

"Ini sangat merugikan kami para reseller. Maraknya pungli ini juga berdampak besar terhadap keberlangsungan usaha mikro kecil (UMKM) di Batam," ungkap Rico.

Rico juga mengungkapkan, maraknya pungli yang mereka alami sudah disampaikan ke Bea Cukai Batam, dengan menyurati secara resmi. Namun pungli tersebut tetap berjalan lancar, hingga meresahkan para reseller.

Dalam surat balasan Bea Cukai dijelaskan permintaan tambahan pajak sebagai berikut:

1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 199/PMK.010/2019, penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman
2. Terhadap penetapan oleh petugas Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak lainnya, maka petugas Bea Cukai menyampaikan kepada penyelenggara pos untuk diteruskan kepada pengirim barang.

3. Petugas Bea dan Cukai menerima informasi dari penyelenggara pos terhadap barang kiriman yang ditetapkan dan berdampak adanya penambahan bea masuk dan pajak lainnya telah disetujui untuk dibayarkan, maka diterbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) sebagai dasar pembayaran yang disampaikan kepada pemilik barang melalui Penyelenggara Pos.

4. Penyelenggara pos melakukan pembayaran terhadap tagihan billing atas seluruh barang kiriman yang dikirim melalui perusahaan pengirimannya ke kas negara sebelum barang kiriman dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam.

5. Terkait waktu penagihan kekurangan pembayaran pajak yang dilakukan oleh penyelenggara pos kepada pengirim barang, apakah dilakukan sebelum atau sesudah barang kiriman dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam, dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing penyelenggara pos.

"Kasus ini akan kami lanjutkan ke Komisi 1 DPRD Batam. Secepatnya kami akan kitim surat," tutup Rico.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index