Trauma Berobat ke Singapura, Warga Diperlakukan Kasar oleh Oknum Bea Cukai Batam

Trauma Berobat ke Singapura, Warga Diperlakukan Kasar oleh Oknum Bea Cukai Batam
Foto Kantor KPU BC batam

GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi oleh oknum petugas Bea Cukai (BC) Batam kembali mencuat. Seorang warga bernama Lili (58) mengaku mengalami trauma setelah insiden yang dialaminya saat hendak berangkat berobat ke Singapura, Sabtu (19/4/2025), di Pelabuhan Harbour Bay, Jodoh, Batam.

Lili dan empat anggota keluarganya membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta untuk kebutuhan pengobatan di Singapura. Namun mereka dicegat oleh petugas BC Batam dan digiring ke Kantor Bea Cukai di Batuampar untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut keterangan Tono, anak Lili, pihaknya telah menjelaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya untuk keperluan medis dan logistik selama pengobatan di luar negeri. Namun, mereka tetap dikenai denda karena dianggap melanggar aturan tentang batas maksimal uang tunai yang boleh dibawa ke luar negeri tanpa deklarasi.

Perlakuan Kasar Oknum Petugas Bikin Trauma

Yang menjadi sorotan bukan semata soal denda, melainkan perlakuan oknum petugas BC berinisial DN. Tono menyebut DN melontarkan kata-kata kasar dan intimidatif yang membuat ibunya ketakutan dan trauma.

“Orangtua saya menjadi korban tindakan verbal yang sangat menyakitkan. Kami bukan pelaku kejahatan, kami hanya ingin berobat,” ujar Tono kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).

Ia menambahkan bahwa tidak semua petugas bersikap buruk. Ada pula yang bersikap profesional dan membantu. Namun, tindakan satu oknum saja cukup untuk merusak citra pelayanan publik.

Bea Cukai Batam Akan Lakukan Investigasi Internal

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai Batam terkait kejadian tersebut. Namun, Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi (BKLI) sekaligus Humas KPU Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami akan melakukan investigasi internal. Jika terdapat pelanggaran etika atau SOP pelayanan, tentu akan dilakukan pembinaan,” ujar Evi, Minggu (20/4/2025).

Harapan Warga: Pelayanan Lebih Manusiawi

Kasus ini memunculkan kembali perdebatan soal kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di sektor yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Tono berharap kejadian ini menjadi titik evaluasi untuk peningkatan disiplin, etika, dan profesionalitas aparat.

“Kami harap tak ada lagi warga yang diperlakukan seperti ini hanya karena ingin berobat. Pelayanan harusnya mengedepankan kemanusiaan, bukan menakut-nakuti,” tegasnya.

Aturan Membawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, warga negara yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta ke luar negeri diwajibkan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam pelaporan bisa berujung pada denda administratif..

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index