GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Dugaan praktik penyelundupan uang tunai lintas negara melalui Pelabuhan Harbour Bay dan Sekupang, Batam, menjadi sorotan serius Polda Kepulauan Riau (Kepri). Aksi ilegal ini diduga melibatkan oknum petugas Bea Cukai dan dilakukan secara sistematis, dengan nilai penyelundupan yang bisa mencapai setengah miliar rupiah per hari.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan dari sejumlah media terkait aktivitas mencurigakan pengiriman uang dalam jumlah besar ke Singapura dan Malaysia.
“Kita dalami,” tegas Kapolda saat ditanya wartawan SMSI Kepri, akhir pekan lalu.
Laporan investigatif mengungkapkan bahwa uang tunai diselundupkan melalui jalur resmi pelabuhan dengan modus beragam, mulai dari koper berisi uang hingga penempelan uang di tubuh pelaku untuk menghindari deteksi petugas.
Lebih mengkhawatirkan, aksi ini disebut-sebut berjalan mulus berkat adanya “jatah” atau kompensasi yang diberikan kepada oknum petugas Bea Cukai. Narasumber internal mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan pencucian uang internasional.
Bea Cukai Batam sendiri belum memberikan tanggapan resmi. Evi Oktavia, Kepala Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi sekaligus Humas Bea Cukai Batam, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai penyelundupan uang dalam jumlah besar dari Batam.
“Pemeriksaan dilakukan rutin dan pengawasan kami perketat. Jika benar ada pelanggaran, kami akan tindak tegas,” ujar Evi melalui pesan singkat, Jumat (25/4/2025).
Praktik ini jelas melanggar Peraturan Bank Indonesia No.4/8/PBI/2002, yang mengatur bahwa siapa pun yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta ke luar negeri wajib memiliki izin Bank Indonesia. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga Rp300 juta.
Dua pelabuhan yang paling sering disebut dalam kasus ini adalah Pelabuhan Internasional Sekupang dan Pelabuhan Harbour Bay di Batuampar, Batam. Kedua lokasi ini diduga memiliki celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh para pelaku.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah beberapa porter di Pelabuhan Sekupang sempat diamankan karena membawa uang penumpang dalam jumlah besar. Namun, mereka kemudian dibebaskan dengan alasan tertentu.
Penyelundupan uang tunai lintas negara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam integritas sistem keuangan nasional. Oleh karena itu, Polda Kepri diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.