GLOBALKEPRI.COM. BATAM – Penangkapan dua kurir narkotika jenis sabu oleh Bea Cukai (BC) Batam dalam operasi terpisah di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Bandara Internasional Hang Nadim menuai sorotan tajam. Gibran Center Kepulauan Riau mendesak BNNP Kepri dan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menindaklanjuti pengungkapan ini dengan memburu bandar besar yang diduga menjadi otak jaringan narkoba.
Dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025) di Kantor BC Batam, Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa dari dua operasi yang dilakukan antara 29 April hingga 1 Mei 2025, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari 3 kilogram, yang jika beredar bisa merusak lebih dari 15 ribu jiwa.
AD (36), kurir pertama, ditangkap saat tiba dari Malaysia menggunakan MV Citra Legacy 3 di Pelabuhan Batam Centre. Dari kopernya, petugas menemukan 18 bungkus sabu seberat 2.050 gram yang disembunyikan dalam pakaian dalam. AD mengaku diiming-imingi Rp 20 juta oleh seseorang berinisial AW dari Surabaya.
Kurir kedua, AY (29), diamankan di Bandara Hang Nadim saat hendak berangkat membawa 1.029,2 gram sabu yang disimpan dalam celana jeans di dalam koper. Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial D, yang dikenalnya saat menjalani hukuman di Lapas, dengan imbalan Rp 60 juta.
Kepala Bidang P2 BC Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa kedua kasus telah diserahkan ke aparat hukum untuk penyidikan lebih lanjut. AD diserahkan ke BNNP Kepri, sementara AY ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
Namun, Ketua Gibran Center Kepri, Parlindungan Purba, menyatakan keprihatinan bahwa penindakan ini hanya menyentuh pelaku lapangan.
“Sudah ada inisial nama bandar, AW dan D, yang disebut dalam pengakuan kurir. Ini harus dikejar. Jangan sampai aparat berhenti di kurir saja. Tangkap otaknya!” tegas Parlindungan.
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap narkotika harus menyentuh akar persoalan, bukan hanya “memotong ranting”. Jika bandar tetap bebas, maka jaringan narkoba akan terus berulang dan berkembang.
Kedua kurir kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, Gibran Center menilai bahwa ancaman hukum seberat apa pun tidak cukup jika para pengendali utama sindikat tidak disentuh.
“Kita tidak bisa hanya menghukum korban sistem. Para bandar yang jadi pemodal dan pengendali harus ditangkap. Itu kunci pemberantasan narkoba yang tuntas,” pungkasnya.