GLOBALKEPRI.COM. BATAM – Praktik ilegal pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Kota Batam kini diduga mengalami perubahan modus yang lebih canggih dan terstruktur. Tidak lagi menggunakan jasa joki yang mengantre di konter Bea dan Cukai (BC) pelabuhan, kini pelaku cukup menitipkan ponsel ke konter HP tertentu yang memiliki akses khusus ke oknum petugas BC.
Konsumen yang membawa ponsel dari luar negeri, terutama dari Singapura, cukup menyerahkan perangkat mereka ke konter HP yang disebut-sebut mampu "mengurus" pendaftaran IMEI melalui jalur tidak resmi. iPhone menjadi merek paling banyak didaftarkan dalam praktik ini.
Menurut informasi yang dihimpun, sindikat ini bahkan mencatut nama toko-toko ponsel di Singapura untuk memalsukan dokumen pembelian. Faktur palsu tersebut kemudian digunakan sebagai syarat pendaftaran IMEI seolah-olah ponsel dibeli secara resmi di luar negeri.
“Faktur pembeliannya dibuat di Batam. Jadi bukan dari toko asli. Nanti, pemilik konter akan membawa ke orang dalam untuk proses pendaftaran,” ujar seorang pemilik konter HP di kawasan Nagoya yang enggan disebut namanya.
Biaya jasa pendaftaran bervariasi, antara Rp750 ribu hingga Rp2 juta, tergantung pada permintaan konsumen: registrasi permanen atau sementara (6 bulan–1 tahun).
“Banyak konsumen yang bawa iPhone second dari Singapura. Ada yang minta diperpanjang, ada juga yang mau permanen sekalian,” tambahnya.
Penelusuran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri menemukan beberapa konter di kawasan Nagoya secara terbuka menawarkan jasa registrasi IMEI. Tak hanya itu, mereka juga merekrut orang untuk menjadi joki – berpura-pura sebagai penumpang dari luar negeri yang membawa ponsel untuk didaftarkan ke Bea Cukai.
Jasa joki ini disebut-sebut memberikan imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, lengkap dengan tiket feri pulang-pergi Batam–Singapura. Biasanya, para joki membawa dua unit ponsel untuk didaftarkan melalui konter Bea Cukai di Pelabuhan Harbour Bay dan Pelabuhan Internasional Batam Center.
Ironisnya, ada juga ponsel yang sengaja dibawa ke Singapura hanya untuk "dicap" sebagai barang impor agar bisa didaftarkan IMEI-nya saat kembali ke Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi membantah adanya praktik tersebut maupun keterlibatan oknum petugas.
“Itu tidak benar. Bisa jadi hanya mencatut nama petugas. Kami imbau masyarakat tidak melakukan kegiatan ilegal,” tegas Evi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat potensi kebocoran negara dari sisi penerimaan pajak dan lemahnya pengawasan terhadap arus masuk ponsel ilegal. (tim)