GLOBALKEPRI.COM, BEKASI – Sudah lebih dari tiga bulan sejak ibunda tercinta wafat, namun Dar Edi Yoga, warga Bekasi Utara, masih belum menerima akta kematian yang menjadi dokumen penting untuk keperluan hukum dan administrasi. Proses yang seharusnya sederhana ini justru menjadi rumit karena sistem birokrasi yang dinilai tidak responsif dan menyulitkan.
Ibunda Dar Edi, almarhumah Dorothea, meninggal dunia pada awal Maret 2025. Namun hingga kini, akta kematian belum juga diterbitkan oleh instansi terkait meski seluruh dokumen dan persyaratan telah diserahkan secara lengkap.
"Semua syarat sudah saya serahkan lengkap. Tapi saya justru disuruh menunggu karena sistem masih mencatat adik saya dalam Kartu Keluarga (KK) lama. Padahal, dia sudah pindah dan punya KK serta KTP sendiri di Lampung," ujar Dar Edi saat ditemui pada Minggu (8/6).
Validasi Manual Tambah Beban Keluarga Berduka
Pihak kecamatan meminta Dar Edi untuk melakukan validasi data secara manual ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Lampung, tempat adiknya berdomisili. Alternatif lainnya adalah meminta adiknya membuat surat pernyataan pembatalan pindah.
"Bukannya membantu, malah tambah menyulitkan. Ini bukan soal teknis, tapi soal akal sehat. Masa akta kematian tidak bisa terbit hanya karena orang yang masih hidup belum validasi data? Ini seperti naskah drama absurd," ucapnya dengan nada kecewa.
Sudah Lapor ke Camat dan Wali Kota, Tak Ada Respons
Dar Edi mengaku telah melaporkan masalah ini ke Sekretaris Camat Bekasi Utara, Apandi Ahmad, serta Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun solusi konkret yang ia terima.
"Kalau data sudah lama diperbarui, kenapa sistem masih hidup di masa lalu? Jangan-jangan birokrasi kita memang belum siap menghadapi kematian—apalagi kematian data," sindirnya.
Harapan untuk Dukcapil Lebih Responsif dan Manusiawi
Hingga kini, akta kematian almarhumah Dorothea belum juga diterbitkan. Dalam masa duka yang belum usai, Dar Edi berharap pemerintah—terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)—dapat lebih sigap, profesional, dan manusiawi dalam menangani urusan kematian. Menurutnya, birokrasi semestinya hadir untuk meringankan beban warga, bukan justru menambah penderitaan.