Polsek Sekupang Berhasil Ringkus Komplotan Begal di Batam

Polsek Sekupang Berhasil Ringkus Komplotan Begal di Batam
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana saat merilis pengungkapan kasus begal dengan empat tersangka, di mana dua orang ditahan di Mapolresta Barelang, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Irwan Hirzal)

GLOBALKEPRI.COM, Batam - Polsek Sekupang berhasil meringkuk empat orang komplotan begal yang beraksi di pinggir jalan depan Perumahan Dahlia, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Keempat pelaku berinisial ML (30), dan IP (31), YM dan RJ. Dua nama pelaku terahir saat ini sedang dalam penahana Polresta Barelang karna terlibat kasus tindak pidana yang lainnya.

"Penangkapan keempat pelaku dibackup full oleh Satreskrim Polresta Barelang. Dua dari empat pelaku saat ini berada di Polresta Barelang karena terlibat kasus lainya," ujar Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, saat konferensi pers didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, Sabtu (21/5/2022).

Modus para pelaku resedivis ini berkeliling menggunakan kendaraan roda empat untuk mencari sasaran pengendara motor yang melintas di daerah sepi.

Saat kejadian pada Rabu (4/5/2022) pukul 19.30 WIB, A dan AR tengah menunggu seseorang untuk membayar utang pembelian akun game Mobile Legend. Dengan mengendarai motor Honda Beat warna Biru Putih BP 2410 QE kedua menunggu di pinggir depan Perumahan Dahlia.

Tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota Avanza warna Putih mendekati kedua korban, dan turun sekitar 4 orang dari mobil tersebut yang mana 2 orang di antaranya memegang senjata tajam berupa parang dan pisau dan langsung mengacungkan dan menodongkan sajam ke arah korban.

Kemudian pelaku langsung mengambil tas dan handphone milik A dan AR yang terletak di dalam kotak dashboard motor. Disaat barang-barang kedua korban diambil, pelaku lainnya memiting leher AR dan seorang pelaku lainya datang memegang pisau kemudian menendang rusuk AR, lalu pelaku lain yang belakangan turun dari mobil langsung mengambil motor Beat milik korban.

"Keempat pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas barang milik korban handphone, sepeda motor dan sejumlah uang tunai. Keempat pelaku ditangkap dua hari setelah melakukan aksinya di daerah Jodoh," ujarnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (btd)

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index