Anjing Maxi Tewas Ditelantarkan Pet Shop, 25 Ribu Orang Buat Petisi

Anjing Maxi Tewas Ditelantarkan Pet Shop, 25 Ribu Orang Buat Petisi
Nyawa Anjing Maxi tak dapat diselamatkan

GLOBALKEPRI.COM.TANGERANG- Petisi yang menuntut proses hukum atas kematian anjing Maxi di salah satu pet shop kini telah ditandatangani oleh lebih dari 25 ribu orang. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com pada Sabtu (21/5/22) pukul 20.03 WIB, setidaknya 25.358 sudah menekan petisi tersebut.

"Kami menuntut kepada Pemkot Tangerang Selatan atas pencabutan izin usahan Holy Pet Shop sesuai dengan UUD Pasal 302 KUHP atas penganiayaan hewan dan hukuman penjara 9 bulan kepada pihak pemilik atas kelalaiannya sehingga menghilangkan nyawa hewan kami," bunyi petisi tersebut.

Berdasarkan petisi tersebut, anjing Maxi dititipkan di Pet Shop selama 11 hari dengan biaya perawatan penuh. Saat akan menjemput Maxi, pemiliki kaget saat melihat kondisi anjing tersebut dengan kaki dan testis terjepit di kandang besi yang sangat kecil.

Pihak pet shop disebut tidak merawat Maxim dengan baik selama 11 hari. Padahal mereka awalnya menjanjikan kandang besar untuk anjing bulldog itu.

Penyiksaaan yang dialami Maxim disebut membuatnya kehilangan testis dan jarinya hingga berujung kematian.

Pemilik Maxim telah berusaha meminta penjelasan dari pihak pet shop. Namun, pemilik pet shop menyanggah dan mengatakan Maxim telah dipindahkan ke kandang yang lebih besar.

Setelah diminta penjelasan secara tegas oleh pemilik Maxim, karyawan pet shop lalu mengaku bahwa anjing tersebut tidak dikeluarkan selama 11 hari dari kandang kecil. Setelah itu, pemilik pet shop pun mengakui bahwa mereka tidak mengontrol Maxim selama 11 hari.

Pemilik Maxim meminta Pemkot Tangerang Selatan untuk mencabut izin usaha pet shop tersebut dan memprosesnya secara hukum. Pihak pet shop juga diminta membuat video permintaan maaf atas kematian Maxim. **

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index