GLOBALKEPRI.COM, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar tidak melakukan balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menyikapi masih adanya aktivitas balap liar di sejumlah titik yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, balap liar bukan hanya membahayakan pelaku, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab agar tercipta keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
"Balap liar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat menyebabkan kerugian materiil bahkan korban jiwa. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan aktivitas tersebut," ujarnya.
Nona menjelaskan, aktivitas balap liar di jalan umum dilarang berdasarkan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, sanksi bagi pelaku balap liar diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga masyarakat diharapkan mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mendukung praktik balap liar.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kabid Humas juga mengajak para pecinta otomotif, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan hobi dan bakat melalui kegiatan yang positif, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami mengajak generasi muda untuk menyalurkan minat di bidang otomotif melalui kegiatan yang resmi dan aman, bukan di jalan umum yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," katanya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

