Polres Bintan Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis

Polres Bintan Ringkus 10 Tersangka Kasus Narkoba, 3 Diantaranya Residivis
Ekspose pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Bintan. (Harjo/BTD)

GLOBALKEPRI.COM. Bintan - Polres Bintan berhasil membongkar peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah hukumnya. 10 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan berhasil diamankan.

"Tiga dari sepuluh tersangka yang diamankan, merupakan residivis kasus narkoba, serta orang gadis berinisial AR (17) ikut diamankan karena kedapatan menjadi kurir Narkoba," ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono di Mapolres Bintan, Rabu (15/6/2022).

Adapun para tersangka yang diamankan berinisial DW, ED, TD, AL, HS, DD, AG, RD, AR dan AH. Pengungkapan bermula sejak 17 Mei hingga 8 Juni 2022. Proses penyelidikan selama 23 hari, hingga berhasil menangkap 10 orang tersangka, 8 TKP ada Bintan Timur dan 2 TKP di Kecamatan Bukit Bestari Tanjungpinang.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, diantaranya sabu-sabu 40,6 gram, pil ekstasi sebanyak 63 butir dan ganja 3,52 gram. Barang bukti lainnya, berupa uang tunai, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta 4 unit sepeda motoryang digunakan tersangka," katanya.

Dijelaskan, untuk tersangka yang masih di bawah umur berinisial AR sebagai kurir saat kita ditangkap didapati ada 5 paket sabu-sabu. Untuk penangananya penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

"AR dijerat dengan Pasal 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," ujar Kapolres.

Terhadap para tersangka lainnya, pasal yang diterapkan diantara Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta Pasal 62 Undang-Undang 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index