MUI Batam Sambut Baik Izin Kementan Bolehkan Batam Pasok Hewan Kurban dari Lampung

MUI Batam Sambut Baik Izin Kementan Bolehkan Batam Pasok Hewan Kurban dari Lampung
Batam peroleh izin pasok Sapi Kurban dari Lampung

GLOBALKEPRI.COM.BATAM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam mengapresiasi dan menyambut baik persetujuan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengizinkan wilayah Batam dan Kepri pada umumnya untuk memasok hewan kurban dari wilayah Lampung  dengan prosedur kesehatan hewan yang ketat.

Ketua Umum MUI Kota Batam  KH. Luqman Rifa'i, S.Ag  menegaskan bahwa mewabahnya kembali penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan membuat persiapan pemenuhan kebutuhan hewan kurban menjadi terkendala, tidak terkecuali di Batam.

Ketum MUI Batam, KH Luqman Rifa'i (peci hitam) saat meninjau pembongkaran Sapi Kurban di Pelabuhan Sekupang-Batam

 

"Alhamdulillah dengan adanya izin pasokan hewan kurban  Batam dari Lampung oleh Dirjen Karantina Kementerian Pertanian  insya Allah kebutuhan hewan kurban akan tercukupi" tegas Luqman di sela-sela meninjau bongkar kapal pengangkut hewan kurban di Pelabuhan Beton Sekupang.

Sebagai bentuk realisasi izin tersebut, sebanyak 320 ekor sapi tiba di Pelabuhan Sekupang, Batam, Senin (20/6/2022). Selanjutnya trip kedua akan datang sekitar 480 ekor. Dan begitu seterusnya.

Pengiriman kuota sapi kurban bagi Kota Batam dilakukan secara bertahap. 
Hal ini dikarenakan permintaan kuota dari Asosiasi Peternak dan Pedagang Hewan Ternak Batam yang mencapai angka 3.000 ekor.

Petugas saat menurunkan Sapi Kurban

 

Sesuai kesepakatan bersama antara Asosiasi, Pemprov Kepri, dan Pemko Batam, pengiriman kuota sapi akan terus dilanjutkan hingga tanggal 9 Juli mendatang. Dengan adanya pengiriman sapi dari Lampung ini harapannya akan mencukupi kebutuhan hewan kurban Idul Adha 1434 H ini.

Ketua Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam, Musofa mengatakan sapi yang dikirim ini sudah melakukan sejumlah standar operasional prosedur karantina yang ditetapkan oleh Satgas Penyakit Hewan dan Mulut (PMK) hewan kurban Kota Batam.

Diantaranya, karantina selama 14 hari, sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina Pertanian, surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Lampung Tengah, surat rekomendasi persetujuan pemasukan hewan ternak Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepri serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam.

“Sapi ini juga nantinya akan dikarantina lagi di (Isolasi Kesehatan Hewan) IKHA Dangas,” kata dia.

Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada kendala selama proses pengiriman sapi. Ia memastikan kondisi sapi yang tiba di Batam dalam kondisi sehat. **

#Kepri

Index

Berita Lainnya

Index