Nikita Mirzani Heboh Lagi

Nikita Mirzani Heboh Lagi
Nikita Mirzani siaran pers di kediamannya

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Artis yang dikenal seksi itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE terhadap Dito Mahendra alias DM. Polisi bahkan sempat akan menjemput paksa Nikita.

Polisi sempat melakukan penggeledahan di rumah artis Nikita Mirzani. Saat penggeladahan, polisi menyita ponsel pintar serta akun instagram nikitamirzanimawardi_172. Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga mengungkap penggeledahan terpaksa dilakukan karena Nikita kerap mangkir dalam pemanggilan kepolisian. Pemanggilan yang tidak dihadiri Nikita ialah pemeriksaan sebagai tersangka.

"Penyidik telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan, yakni pada Senin, 20 Juni 2022 dan pada Jumat, 24 Juni 2022. Namun, Nikita tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 06 Juli 2022," ungkap Shinto.

Dalam upaya penyidikan kasus ini, Polresta Serang Kota berusaha menempuh restorative justice (RJ) kepada DM selaku pelapor dan Nikita Mirzani sebagai terlapor.
Namun, pada hari Jumat, 24 Juni 2022, hanya pengacara DM yang datang. Sedangkan, Nikita Mirzani tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi. Namun Nikita Mirzani kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut," ungkapnya.
Absennya Nikita Mirzani dalam pemanggilan Polresta Serang Kota ini mengindikasikan upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Untuk itu, pada tanggal 12 Juli 2022 penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah mengirim berkas tersangka atas nama Nikita Mirzani kepada Kejari Serang.
Setelah berkas perkara tahap 1 telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang, Polresta Serang Kota mengambil tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman tersangka Nikita Mirzani.

Penggeladahan berlangsung sekitar 4 jam. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David menegaskan semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia.

"Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang," kata David.

David menambahkan saat ini semua barang bukti telah diamankan dan akan dibawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ahli Hukum Pidana Umum & Khusus Tipikor Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr Youngky Fernando mengatakan mestinya sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan tersangka sudah bisa menjadi dasar penahanan terhadap Nikita.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

"Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi," ungkap Youngky.

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita.
Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikita sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP. Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.

"Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut, begitu loh," katanya.
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyampaikan soal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dalam menangani laporan polisi nomor LP/B/263/2022/SPKTC/Polresta Serang Kota/Polda Banten, tanggal 16 Mei 2022 atas nama pelapor Mahendra Dito.

"Jadi Niki minta perlindungan hukum dan keadilan adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan. intinya seperti itu. Materinya seperti apa, ada sekitar sembilan halaman, tadi kita sampaikan berikut lampiran-lampirannya," kata Fachmi.
Terkait permasalahan ini, semua akan diserahkan kepada Propam dan akan ditindaklanjuti laporkannya.

"Jadi kita tidak akan sampaikan ke rekan-rekan karena itu biar menjadi proses penyelidikan atau mungkin yang ditindaklanjuti oleh institusi dari Propam itu sendiri. Tadi Divisi Propam nanti pasti akan menindaklanjuti pengaduan," lanjutnya.

 

#Selebritis

Index

Berita Lainnya

Index