GLOBALKEPRI.COM, JAKARTA - Penyanyi Virgoun bersama seorang perempuan berinisial PA diamankan kepolisian karena kasus narkoba jenis sabu. Dia diamankan di salah satu kosan di kawasan Jakarta Selatan.
Virgoun diamankan polisi pada 20 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka dua orang tersebut kami amankan di daerah Ampera, Jakarta Selatan. Pada tanggal 20 Juni jam 1 malam di kos milik VPT," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga di kantornya, Jumat (21/6/2024).
Disinggung soal status PA, kepolisian belum bisa menjabarkan lebih dalam. Polisi memastikan, PA bukan public figure.
"Sampai saat ini masih kami dalami nanti selengkapnya kalau sudah tuntas penyidikan kami akan disampaikan oleh bapak Kapolres. (PA) Bukan (artis)," ungkapnya.
Disinggung soal status PA, kepolisian belum bisa menjabarkan lebih dalam. Polisi memastikan, PA bukan public figure.
"Sampai saat ini masih kami dalami nanti selengkapnya kalau sudah tuntas penyidikan kami akan disampaikan oleh bapak Kapolres. (PA) Bukan (artis)," ungkapnya.
Polisi juga belum bisa menjabarkan detil dari penangkapan pelantun Surat Cinta Untuk Starla itu. Barang bukti yang ditemukan juga baru diketahui berjenis sabu.
"Belum ini kan satu klip kecil dan barang buktinya nanti akan disampaikan saat press release," katanya.
- Baca Juga Lesti Kejora Umumkan Hamil Anak Kedua