Kabar mengejutkan datang dari presenter Angela Lee. Ia baru saja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, telah mengonfirmasi kabar ini. Ia mengatakan bahwa Angela langsung menjalani penahanan setelah ditangkap.
"(Angela Lee) sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka namanya saudari AC alias AL. Sudah dilakukan penahanan," ujar Ade Ary ketika dijumpai di kantornya pada Kamis (15/8).
Angela Lee dilaporkan oleh seseorang berinisial EI dengan nomor laporan LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 06 Oktober 2017. Kasus ini berawal ketika Angela membeli tas mewah bermerk Hermes hingga Louis Vuitton kepada korban yang berinisial FI pada April 2017.
Angela membeli tas mewah kepada korban melalui saksi Vivian dengan cara mengangsur. Ia membeli beberapa buah tas dan awalnya mengangsur tas tersebut dengan lancar.
Akan tetapi, lama-kelamaan, Angela tidak membayar cicilan tas tersebut. Ia justru menggadaikan tas itu ke DH, sesuai harga yang dibeli dari korban.
Dari hasil menggadaikan tas-tas tersebut, ia membayar utangnya kepada pria bernama ST.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 surat perjanjian jual beli tas antara Angela Lee dan FI. Selain itu, polisi juga mengamankan foto tas Louis Vuitton Messenger Bag yang dijual Fransisca ke Angela.