Google Bakal Patuhi Aturan untuk Daftar PSE

Google Bakal Patuhi Aturan untuk Daftar PSE
Logo Google

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA  - Kementerian Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli. Jika tidak, maka sehari setelah akan dilakukan pemblokiran.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com di situs PSE Kominfo, Senin (18/7), Google, Facebook, Twitter, Instagram, belum tercatat melakukan pendaftaran. Lain hal dengan Telegram, aplikasi perpesanan itu sudah tecatat melakukan pendaftaran pada 17 Juli lalu. Padahal, tinggal dua hari lagi tenggat waktu pendaftaran.
Sementara itu, Perwakilan Google Indonesia ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang ada.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," jelasnya kepada Merdeka.com/
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan, aturan ini berlaku bagi semua PSE, baik PSE Indonesia maupun PSE Global, PSE Investasi Domestik, maupun PSE Investasi Asing. Sementara untuk PSE Lingkup Publik seperti PeduliLindungi akan diberlakukan ketentuan lain.

Aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sementara itu PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Perlu diketahui, Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 20 Juli 2022. Jika lebih dari itu, sanksi pemblokiran kepada PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar akan diberlakukan.
 

#Teknologi

Index

Berita Lainnya

Index