Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curas di Toko Petshop Sagulung

Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curas di Toko Petshop Sagulung
Polisi Bekuk Komplotan Pelaku Curas di Toko Pershop Sagulung

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Kurang dari 24 jam, 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Cakrawala Petshop diringkus Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Mereka berinisial TI (37) AH (52) dan LL (53) diamankan secara terpisah pada Sabtu (6/8/2022) kemarin.

Dalam aksinya mereka sempat membuat kaki korban mengalami luka robek. Hal itu terjadi setelah korban sempat mengejar pelaku namun tidak dapat sehingga bagian kaki terseret sepeda motor pelaku.

"Tiga pelaku ini adalah spesialis curas. Kita amankan dalam kurung waktu 24 jam di lokasi terpisah di Batam," ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri melalui Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Senin (8/8/2022).

Dia menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB korban berinisial YN datang ke Toko Cakrawala Petshop di Ruko Sagulung Junction No.05 Kec Sagulung untuk berkerja.

Kemudian pada pukul 11.00 WIB datang seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke dalam toko dan langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di meja kasir.

"Melihat hal itu, korban langsung berteriak dan mengejar pelaku. Namun korban terseret sekitar 15 meter dan mengambil luka robek pada bagian kaki," jelas dia.

"Pelaku berhasil menggasak 1 handphone merek Vivo 21 dengan kerugian Rp 2 juta," tambah dia.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sagulung dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan. Satu pelaku kemudian berhasil di amankan di wilayah Sagulung dan rekannya di wilayah Nagoya.

"Tiga pelaku berhasil kita amankan secara terpisah. Mereka tinggal juga terpisah di Batam dimana satu diantara residivis dengan kasus yang sama," jelas Nyoman.

Mereka dijerat pasal 365 KUHP ayat (1) tentang curas dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index