Curi Dompet dan Jam Tangan Teman Sendiri, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi

Curi Dompet dan Jam Tangan Teman Sendiri, Pria di Tanjungpinang Diciduk Polisi
Yoga (tengah), pelaku pencurian saat diamankan anggota Jatanras Polresta Tanjungpinang. (Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus pelaku pencurian. Pelaku tak lain adalah teman korban sendiri yang menumpangi bermalam, namun hal itu dijadikan kesempatan untuk melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menuturkan aksi keriminal ini terjadi pada Jumat (12/8/2022) kemarin. Dimana korban yang bernama Feberianta Ramadan menjemput pelaku Yoga Syahrizal di tempat kosnya yang terletak di belakang hotel CK Tanjungpinang.

"Awalnya pelaku dan korban pergi nongkrong di warung kopi, hingga larut malam dan akhirnya korban menumpang menginap di tempat pelaku," papar Awal, Senin (15/8/2022).

Hingga pagi hari, saat korban terbangun, pelaku sudah tidak ada lagi. Ia juga kaget karena saat itu barang berharga miliknya juga raib.

"Adapun barang barang milik korban yang hilang adalah 1 jam tangan merk Apple watch Series 4 warna hitam yang sebelumnya disimpan oleh korban di dalam kantong celana yang digantung di dinding,d ompet warna coklat yang berisikan STNK sepda motor," tutur Awal.

Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi, hingga pada Minggu (14/8/2022) Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di sekitaran Hotel Karas Kota Tanjungpinang. Pada pukul 15.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku baru keluar dari Hotel Karas menuju Jl. D.I Pandjaitan Km.7 Kota Tanjungpinang. Pada pukul 15.10 wib Tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku.

Pada pukul 15.30 WIB tim yang dipimpin Kanit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Wira Pratama berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Lampu merah Km. 7 tepatnya di Jl. D.I Pandjaitan Kota Tanjungpinang.

"Kemudian setelah dilakukan penangkapan pelaku mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan Interogasi, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya," pungkasnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index