Ini 8 Peran Ferdy Sambo dan Isteri di Kasus Brigadir J

Ini 8 Peran Ferdy Sambo dan Isteri di Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo dan isteri

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA- Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai tersangka. Polisi mengungkap peran Ferdy Sambo dan istrinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kini Ferdy Sambo diduga menembak Yosua 2 kali.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Berikut ini peran Ferdy Sambo dan Putri dalam kasus ini.

1. Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Irjen Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).


2. Ferdy Sambo Rekayasa Skenario Kematian Brigadir J

Komnas HAM memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut Ferdy Sambo mengaku bersalah merekayasa tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer di rumah dinasnya.

"Dia mengakui bahwa sejak awal dialah yang melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah, atau mendisinformasi beberapa hal sehingga pada tahap-tahap awal misalnya yang terbangun konstruksi peristiwanya tembak-menembak," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022).

Dia mengatakan Ferdy Sambo juga mengakui skenario tembak-menembak itu dirancang oleh dirinya. Taufan juga menyebut Irjen Ferdy Sambo mengakui bersalah.

"Tapi tadi diakuinya itu hasil rancangan dia sendiri dan dia mengakui dia bersalah dalam tindakannya yang merekayasa itu," ucapnya.


3. Ferdy Sambo Perintahkan Ambil CCTV Vital

Bareskrim Polri telah menemukan CCTV vital dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua atau Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan pengambil CCTV tersebut.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022) mengaku Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi membagi 5 klaster terkait penanganan kasus perintangan penyidikan, diantaranya pertama, klaster Kompleks Aspol Duren Tiga, polisi memeriksa 3 orang.

Klaster kedua pengambilan DVR CCTV, klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan perusakan.

Kemudian dalam klaster keempat terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan perusakan CCTV tersebut.

"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," ungkapnya.

Adapun pada klaster kelima, ada empat orang yang diperiksa, yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," ujarnya. **

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index