Pembuang Bayi dalam Kardus di Bintan Ditangkap, Pelaku Pasangan Muda Berusia 18 Tahun

Pembuang Bayi dalam Kardus di Bintan Ditangkap, Pelaku Pasangan Muda Berusia 18 Tahun
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi

GLOBALKEPRI.COM. BINTAN -  Polsek Bintan Timur berhasil menangkap kedua orang tua yang tega membuang bayi di samping Panti Asuhan Yayasan Bina Insani, Kampung Sidomulyo RT 003/ RW 005, Kelurahan Seilekop, Bintan, pada 18 Juni lalu.

Adapun orang tua bayi malang itu yakni, ibu kandungnya berinisial RA (17) dan ayahnya, A (18). Keduanya diketahui menyewa kamar di Toapaya.


Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi mengatakan, kedua orang tua bayi tersebut ditangkap oleh jajarannya pada 22 Agustus 2022. Lalu keduanya digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.
"Keduanya kita tangkap Senin (22/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda," ujar Suardi, kemarin.

Untuk ibu kandung si bayi tersebut ditangkap saat berada di kos-kosannya yang berada di Kecamatan Toapaya. Sementara ayah kandung si bayi ditangkap ketika berada di Kota Tanjungpinang.
"Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ditanya motif kedua orang tua si bayi tega membuang anaknya, Suardi mengaku pihaknya masih menggali keterangan dari R dan A untuk mengetahui motifnya.
"Nanti kita ekpose kasus ini," ucapnya.

Diketahui, bayi yang dibuang RA dan A berjenis kelamin laki-laki. Ketika dibuang di sekitaran Panti Asuhan Yayasan Bina Insani usianya baru 6 jam.

Namun bayi yang memiliki panjang 46 cm dan berat 2,47 Kg itu kondisinya sehat. Kini bayi yang diberi nama Shehzad Zahid Asdi itu dirawat oleh petugas medis Puskesmas Seilekop.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index