Polsek Batu Ampar Ciduk Pelaku Penikaman di Parkiran Pujasera Hotel Pacific Batam

Polsek Batu Ampar Ciduk Pelaku Penikaman di Parkiran Pujasera Hotel Pacific Batam
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin (tengah).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di parkiran pujasera Hotel Pacific, Kota Batam.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (28/8/2022) lalu, di parkiran pujasera Hotel Pasifik, Kota Batam.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku berinisial MA mengalami perselisihan paham dengan salah satu pengunjung lainnya berinisial BF.

"Karena mabuk ditambah kondisi cekcok, MA menikam BF menggunakan badik sebanyak 2 kali di bagian perut dan dada," kata Salahuddin, Selasa (30/8/2022).

Atas tindakan tersebut, BF mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK).

"Mendapati informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap MA di kawasan Nagoya pada 29 Agustus 2022 malam," tegasnya.

Atas tindakan itu, satu orang pelaku itu dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index