Jalani Pemeriksaan, Bakamla Geser Tanker Pengangkut 90 Ton BBM Diduga Ilegal ke Perairan Batuampar

Jalani Pemeriksaan, Bakamla Geser Tanker Pengangkut 90 Ton BBM Diduga Ilegal ke Perairan Batuampar
Kapal tanker MT Blue Star 08 (Foto: ist)

GLOBALKEPRI.COM. BATAM  -  Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menahan kapal tanker MT Blue Star 08 yang mengangkut 90 ton bahan bakar minyak jenis High Speed Diesel (HSD).
Kapal tersebut kini berada di perairan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi dari komandan kapal unsur KN Marore-322 saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap perkara penangkapan kapal tersebut," ujar Pranata Humas Ahli Muda, Kapten Bakamla Yuhanes Antara, Senin (29/8/2022).
Ia menyebut, gelar perkara akan dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan mendalam. Dari proses ini, akan diketahui pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh kapal tersebut.

MT Blue Star 08 ditangkap oleh Bakamla RI di perairan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat (26/8/2022) lalu.
Kapal tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Berdasarkan pemeriksaan kapal tersebut tak terdapat Manifest, Bill Of Ladding, Manning certificate dan tujuan kapal tak sesuai dengan Port Clearance. 
Kapal tersebut diamankan oleh Bakamla RI melalui unsur KN Marore-322 saat melaksanakan patroli bersama keamanan dan keselamatan laut di perairan Batam.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index