Jatanras Polda Kepri Limpahkan Berkas Perkara Sindikat Curanmor ke Kejari Batam

Jatanras Polda Kepri Limpahkan Berkas Perkara Sindikat Curanmor ke Kejari Batam
Barang Bukti Sepeda Motor Yang Berhasil Diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pelimpahan berkas perkara kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejari Batam. Pelimpahan berkas perkara tersebut terkait kasus yang menjerat tersangka M, EB dan YP.

"Sindikat curanmor ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan belasan kendaraan bermotor yang telah berhasil mereka gasak," kata Robby saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (5/9/2022).

Lanjut Robby, dalam sindikat ini pelaku M merupakan pelaku utama pencurian sepeda motor di Kota Batam. Dalam beberapa waktu terakhir, M berhasil melakukan pencurian di 30 TKP, di seluruh kawasan di Kota Batam.

"Setelah melakukan pencurian, M menyerahkan motor curian itu kepada EB dan YP agar dapat dijualkan. Jadi peran EB dan YP ini sebagai penjual," ujarnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index