Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J? Ini Tanggapan LPSK

Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J? Ini Tanggapan LPSK
Putri Candrawathi

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA- Kuat Maruf tertawa saat berlangsung proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. ia tersorot kamera tertawa terbahak-bahak

Almarhum Brigadir Nopiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan fasilitas yang lebih dari para ajudan keluarga Irjen Ferdy Sambo yang lainnya.

Salah satunya adalah ia mendapatkan kamar pribadi di rumah pribadi keluarga Sambo di di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, padahal Ferdy memiliki tujuh ajudan lainnya, mereka tidak memiliki kamar pribadi.

"Brigadir J punya kamar sendiri di Saguling, hanya dia yang punya di Saguling, (ajudan yang lain) enggak," kata Wakil LPSK Edwin Partogi, Senin.

Edwin menuturkan, Brigadir J juga sudah dianggap seperti keluarga sendiri oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal ini terlihat dari kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memegang anggaran kebutuhan semua ajudan Sambo.

Edwin menuturkan, dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri tidak masuk akal.

Pasalnya, dalam rekonstruksi tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu Putri masih mencari-cari dan memanggil Brigadir J.

"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua?" ujarnya.

"Jadi korban bertanya-tanya kepada tersangka lain untuk menghadap dirinya ke kamar, itu suatu hal yang unik," lanjutnya.

Padahal, korban kekerasan seksual seharusnya mengalami trauma luar biasa, sementara PC justru masih bisa bertemu dengan Brigadir J.

Selain itu, Putri juga tidak mengusir Brigadir J setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.

Maka Edwin Partogi menilai, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi.

Menurut dia, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu, Putri memanggil Brigadir J.

"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin, Senin (5/9/2022).

"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.

Hal yang sulit dipahami lagi, kata Edwin, setelah terjadi dugaan kekerasan seksual, Putri tidak mengusir J. Padahal, saat itu posisi Putri sebagai tuan rumah.

"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.

Edwin juga mempertanyakan sikap Putri yang tak melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi setelah peristiwa terjadi.

Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.

"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.

"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik".

Polri: Kemungkinan Selingkuh Jauh

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan bahwa isu terjadi perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi dengan sopirnya Kuwat Ma'ruf kemungkinannya kecil.

Hal itu karena Maruf telah dua tahun pulang ke kampungnya akibat Pandemi Covid-19, ia baru seminggu kembali bergabung ke tempat kerjanya tersebut.

"Kalau isu dengan Kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," ungkapnya.

Sedangkan terkait isu adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J, dikatakan Kabareskrim, masih belum terbukti.

Agus Andrianto menerangkan pihaknya bisa langsung melakukan proses penyelidikan soal isu dugaan pelecehan seksual itu jika Putri Candrawathi atau Ferdy Sambo langsung melakukan laporan polisi.

Padahal, jika dilaporkan penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya.

"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022) malam.

Karena minimnya bukti, Agus menyebut hanya Putri Candrawathi, Brigadir J dan Tuhan yang mengetahui kebenaran isu pelecehan seksual itu.

"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" ucapnya.

"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," sambungnya.

Agus melanjutkan, berdasar hasil penyidikan serta keyakninan dan naluri penyidik, masalah kehormatan masih menjadi pokok permasalahan tersebut.

Meski begitu, Agus tidak merinci masalah kehormatan tersebut apakah terkait pelecehan seksual atau yang lain.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," jelasnya.

Melukai Harkat dan Martabat Keluarga

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).

“Tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.

Adapun atas emosi Sambo itu, lanjut dia, Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut.

“FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.

Kendati demikian, tindakkan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

Lima Tersangka Pembunuhan

Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. **

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index