Polresta Tanjungpinang Ciduk Pelaku Curanmor di Lokasi Balap Liar

Polresta Tanjungpinang Ciduk Pelaku Curanmor di Lokasi Balap Liar
DN, pelaku curanmor usai ditangkap Polresta Tanjungpinang

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG -  Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Beat BP 2537 WR yang terjadi di Parkiran Sangrila Restauran pada 6 September lalu.

Pelaku inisial DN, terciduk saat mengikuti balap liar di Jalan Basuki Rahmad Kota Tanjungpinang pada Minggu (11/9/2022).

Kala itu, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang bersama Tim Patroli Polsek Bukit Bestari hendak membubarkan balapan liar itu, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Tanpa diduga, DN malah melintas di depan personel Jantanras dengan motor curiannya.

"Karena sudah curiga dengan motor yang digunakan pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran dan hasilnya pelaku ditangkap berikut barang bukti hasil curiannya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Senin (12/9/2022).

DN, kala itu tak bisa menunjukkan dokumen sepeda motor yang dia pakai. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya kasus pencurian sepeda motor pada 6 September lalu, terungkap.

"Saat itu juga DN dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang, untuk proses hukum lebih lanjut," tutup AKP Awal.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index