Berkas Perkara Banding Kasus TPPO Terdakwa Acing Segera Dikirim ke PT Pekanbaru

Berkas Perkara Banding Kasus TPPO Terdakwa Acing Segera Dikirim ke PT Pekanbaru
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungpinang

GLOBALKEPRI.COM. TANJUNGPINANG   -  Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang membenarkan telah menerima berkas memori banding maupun kontra memori banding dari Penuntut Umum pada Kejati Kepri dan penasehat hukum (PH) terdakwa Susanto alias Acing.

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, mengatakan, saat ini berkas perkara banding itu dalam tahap inzage (pemeriksaan berkas) sebelum nantinya dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Berkas memori banding dan kontra memori banding dari masing-masing pihak sudah kita terima. Setelah tahap inzage selesai, akan kita kirimkan secepatnya ke PT Pekanbaru," ungkap Isdaryanto, Senin (12/9/2022).
Dijelaskannya, berkas memori banding dari PH terdakwa Susanto alias Acing, diterima pada 30 Agustus 2022, sedangkan dari penuntut umum pada 1 September 2022. "Untuk kontra memori banding dari PH terdakwa, masuk pada 9 September 2022 dan kontra memori banding dari Penuntut Umum pada 6 September 2022," ujarnya.

Adapun pemberkasan memori banding sedikit memakan waktu, kata Isdaryanto, lantaran pemberitahuan memori banding bagi pihak penasehat hukum terdakwah harus ke PN Batam.

"Hal ini karena ada sistem beda wilayah hukum, jadi kita meminta bantuan di wilayah PN setempat untuk pemberitahuan delegasi. Dalam waktu dekat berkas perkara banding tersebut akan kita kirimkan ke PT Pekanbaru," tutupnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index