Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Batam, Begini Saran Dirlantas Polda Kepri untuk Pengusaha Rental Mobil

Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Batam, Begini Saran Dirlantas Polda Kepri untuk Pengusaha Rental Mobil
Kamera pendukung tilang elektronik yang terpasang di kawasan KDA, Batam Kota

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai berlaku di Batam, Kepulauan Riau sejak Kamis (22/9/2022) kemarin.

Muncul pertanyaan di publik, khususnya pengusaha mobil rental, bagaimana jika yang terkena e-tilang adalah kendaraan yang disewa.
Direktur Lalulintas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, bagi masyarakat atau khususnya pemilik usaha rental mobil tak perlu khawatir dengan adanya ETLE. 
"Untuk pemilik rental mobil tak perlu khawatir, tilang bisa dicek langsung menggunakan aplikasi apakah kendaraan yang disewa terkena tilang atau tidak," ujar Tri.
Ia menyebut aplikasi tersebut adalah Aplikasi Mobil ETLE Nasional yang bisa diunduh melalui ponsel.
Nantinya secara otomatis tilang akan secara langsung ternotifikasi dan terdaftar saat dilakukannya pelanggaran tersebut.

"Akan terdaftar langsung, dapat dipastikan melalui aplikasi tersebut," kata dia.

Menurutnya, pemilik rental mobil harus lebih memperhatikan lagi saat melakukan kegiatan sewa-menyewa kendaraan. Beberapa perjanjian harus dilakukan di awal jika penyewa kendaraan melakukan pelanggaran dan terkenal tilang elektronik.

"Selama ini yang dikhawatirkan kalau mobil disewa, pemilik rental mobil harus lebih berhati-hati dengan mengecek kendaraan saat dipulangkan," terangnya. 
Sementara, untuk surat tilangnya akan dikirimkan dalam kurun waktu selama tiga hari kedepan ke alamat yang terdaftar pada kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan akan diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga hingga denda tersebut dibayarkan. 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index