Berkas Perkara Penembakan Haji Permata Cs Telah Dilimpahkan ke Kejati Riau

Berkas Perkara Penembakan Haji Permata Cs Telah Dilimpahkan ke Kejati Riau
Masrur Amin, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam.

GLOBALKEPRI.COM, PEKANBARU   -  Kasus penembakan pengusaha Batam, Haji Permata, akhirnya menyeret tersangka. Setelah setahun lebih menyelidiki kasus tersebut, polisi akhirnya menetapkan oknum petugas Bea dan Cukai Tembilahan inisial B sebagai tersangka.

Tersangka B merupakan pegawai Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Inhil, Riau. Polisi menemukan bukti keterlibatan B dalam kasus penembakan Haji Permata.

Bahkan, berkas perkara atas nama tersangka B telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Berkas perkaranya juga sudah tahap I di Kejati Riau," ujar Masrur Amin, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam, Jumat (7/10/2022).

Masrur Amin juga berharap penegakan hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Haji Permata itu dapat berjalan lancar. Pihaknya menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada penegak hukum.

Dari informasi yang didapati, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan pegawai Bea dan Cukai Cukai Indragiri Hilir berinisial B sebagai tersangka. Penyematan status tersangka itu setelah dilakukan tahapan penyelidikan dan gelar perkara.

Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah menggelar rekonstruksi peristiwa penembakan Haji Permata.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index