Kasus Curanmor di Karimun: Maling Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong

Kasus Curanmor di Karimun: Maling Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong
Tersangka Z bersama barang bukti Honda Beat curian yang diamankan Polsek Tebing.

GLOBALKEPRI.COM. KARIMUN -  Ali, warga perumahan Karimun Harmoni Indah, Kecamatan Tebing, Karimun, Kepulauan Riau tak menyangka sepeda motornya dicuri maling.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 13 Oktober 2022 malam. Saat itu, Honda Beat miliknya diparkir dalam keadaan terkunci di teras rumahnya.
Namun, pagi harinya ia mendapati motor kesayangannya telah lenyap. Ali pun lantas melapor ke polisi.
Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun untuk mengungkap laporan kehilangan itu.

Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz menyebutkan bahwa, pelaku berinisial Z (19) ditangkap pada 15 Oktober.
"Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing di dapatkan informasi, bahwa ada yang melihat Z menyembunyikan sepeda motor tersebut di rumah kosong," kata Jaiz, Selasa (18/10/2022).

Setelah dicek, sepeda motor tersebut sesuai dengan surat-surat motor milik Ali, dengan nomor rangka, nomor mesin yang sama.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tebing," kata Jaiz.
Sementara, Z mengaku kepada polisi dirinya baru pertama kali mencuri motor.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," katanya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index