Polda Sumut Sita Rumah Bos Judi Online Senilai Rp 30 Miliar

Polda Sumut Sita Rumah Bos Judi Online Senilai Rp 30 Miliar
Suasana penyitaan aset rumah disuga bos judi online. (Foto: Ist)

GLOBALKEPRI.COM. MEDAN - Polda Sumut menyita sebuah rumah mewah bos judi online bernama A alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan Medan Sumatera Utara, Selasa (18/10/2022).

Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.

Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online A alias J. Rumah itu bernilai 30 puluh miliar rupiah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.

Rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan. Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain.

Herwansyah menyebut, harga rumah tersebut ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

"Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 miliar," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa (18/10/2022).

Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.

Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.

Herwansyah menerangkan ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang ke empat kalinya.

Jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp 145,79 Miliar.

Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Total keseluruhan sebesar 145,79 miliar," tegasnya.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index