Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali, Seorang Pria di Lingga Diciduk Polisi

Cabuli Anak Bawah Umur Berkali-kali, Seorang Pria di Lingga Diciduk Polisi
Kapolsek Daik Lingga memimpin konferensi pers pengungkapan pelaku pencabulan anak bawah umur di Lingga.

GLOBALKEPRI.COM. LINGGA -  Kepolisian Sektor (Polsek) Daik Lingga, berhasil meringkus seorang pria pelaku pencabulan anak bawah umur berinisial J (45) di wilayah Pulau Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Pelaku J berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Daik Lingga di kediamannya yang masih satu desa dengan korban yang masih sangat belia itu.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Daik Lingga, AKP Idris pun menjelaskan kronologi kejadian. Katanya berawal dari 3 tahun lalu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban inisial SN (6).
Kejadian terakhir terjadi pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, sekitar bulan Juni 2022 pada saat korban sedang bermain di depan rumah, korban diajak oleh temannya berinisial S untuk pergi bermain di rumah pelaku yang tak lain merupakan paman korban.

"Saat sedang bermain, teman korban tiba-tiba pulang dan meninggalkan korban, karena melihat temannya meninggalkan dirinya, korban pun hendak pulang ke rumah," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga Brigadir Yosman GT Simangunsong dan anggota Humas Polres Lingga Bripda Gilang Triaxel Pardede saat konferensi pengungkapan kasus tersebut di Mapolsek Daik Lingga, Kamis (27/10/2022).
Ia melanjutkan, saat korban hendak pulang itu lah pelaku menarik tangan korban dan membawa ke dalam rumah sehingga terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku. Kejadian ini sudah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu 3 tahun belakang.
Setelah mengetahui perlakuan bejat yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Daik Lingga pada 13 Oktober 2022, karena telah merasa dirugikan atas perbuatan yang tidak pantas kepada anak kandungnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak ketika beraktivitas diluar rumah agar menghindari hal serupa terjadi di sekitar kita," harap AKP Idris.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index