Polres Karimun Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Selat Cacing

Polres Karimun Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Selat Cacing
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto; Kasi humas Iptu Jordan Manurung; Kasi Penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri Bony Adhi serta Kasi Penindakan KPBBC Tanjung Balai Karimun, Muhammad Iqbal Reza, saat konferensi per

GLOBALKEPRI.COM. KARIMUN  - Satresnarkoba Polres Karimun bersama Kanwil DJBC Khusus Kepri dan BC Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan 30,07 Kg sabu di Selat Cacing, Kecamatan Belat.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano, menyampaikan pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat pada Senin (24/10/2022) akan ada transaksi narkotika diduga sabu di Perairan Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Kemudian, sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri yang berada di Meral untuk pinjam pakai armada kapal dan kemudian bersama-sama melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap target operasi tersebut.

"Saat sedang melakukan penyisiran di Selat Cacing pada pukul 23.00 WIB, tim melihat 1 unit speed boat fiber berwarna Biru Abu-abu bermesin Yamaha 40 PK yang dinahkodai seorang laki-laki sedang mengapung di pinggiran Selat Cacing," ungkap AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto; Kasi humas Iptu Jordan Manurung; Kasi Penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri Bony Adhi serta Kasi Penindakan KPBBC Tanjung Balai Karimun, Muhammad Iqbal Reza, saat konferensi pers di Rupatama Polres Karimun, Sabtu (29/10/2022).

Lanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Karimun bergerak mendekati speed boat yang dicurigai tersebut. Seketika itu yang diduga tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut, dan Tim Satresnarkoba berusaha melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan hutan-hutan bakau yang berada di sekitar TKP namun tidak ditemukan.

Dari hasil pengejaran pelaku ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina dengan merek Guanyinwang yang setelah ditimbang 32,07 kilo gram dan 1 unit Speedboat viber tanpa nama berwarna Biru Abu-abu dengan 1 unit mesin merk Yamaha 40 PK.

"Dari hasil pengungkapan kasus narkortika jenis sabu tersebut yang berhasil disita sebagai barang bukti hal ini telah menyelematkan 96.210 hingga 128.280 jiwa. "Kita akan selalu bekerjasama dengan instansi terkait khususnya Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah Perairan Karimun, dan saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang sudah bekerja sama dengan kami," tutup AKBP Tony Pantan
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index