Mangkir Lagi, Jaksa Bakal Hadirkan Paksa ke Persidangan 2 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam

Mangkir Lagi, Jaksa Bakal Hadirkan Paksa ke Persidangan 2 Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 1 Batam
Aji Satrio Prakoso, Kasi Pidsus Kejari Batam

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam akan menghadirkan paksa dua terdakwa kasus korupsi dana BOS SMK 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang jika kembali mangkir dalam persidangan.

"Kami (JPU) tetap akan menghadirkan kedua terdakwa secara paksa, jika kedua terdakwa mangkir lagi di persidangan yang telah dijadwalkan," ujar Aji Satrio Prakoso, Kasi Pidsus Kejari Batam, Jumat (4/11/2022).

Aji menuturkan, kedua terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang. Namun, keduanya menolak untuk hadir di persidangan yang telah dijadwalkan pada hari Kamis (3/11/2022) kemarin.

Padahal, kata Aji, keduanya telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketidakhadiran kedua terdakwa, kata dia, menyebabkan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah dijadwalkan terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang.

"Kemarin, mereka (Kedua terdakwa) tidak hadir di persidangan dengan alasan para penasehat hukumnya belum menerima BAP turunan dari Pengadilan serta belum mendapatkan panggilan secara patut dari JPU. Apabila pekan depan keduanya kembali tidak hadir di persidangan, maka kami berencana akan mengadirkan secara paksa," tegas Aji.

Pemanggilan paksa para terdakwa jika mangkir dari persidangan, tegas Aji, dilakukan JPU bukan tidak berdasar. Hal itu tertuang didalam pasal 154 ayat 6 KUHP tentang hukum acara pidana yang berbunyi, Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.

"Saya tegaskan sekali lagi, jika pekan depan kedua terdakwa tidak hadir dalam perisidangan yang dijadwalkan, maka kami akan hadirkan secara paksa," timpal Aji.

Ketika disinggung terkait alasan para terdakwa yang mengatakan belum mendapat panggilan secara patut dari JPU, Aji pun dengan tegas membantahnya. Dimana, kata dia, JPU telah mengirimkan dokumen panggilan sidang kepada kedua terdakwa pada tanggal 30 Oktober 2022 (4 hari sebelum sidang) melalui aplikasi Whatsaap ke pihak rutan Tanjungpinang.

Bukan hanya melalui WA, ungkap Aji, JPU juga sudah mengirimkan surat fisik (Dokumen) pada tanggal 1 November 2022 kepada Kepala Rutan Tanjungpinang untuk menghadirkan kedua terdakwa saat persidangan. Bahkan, jadwal sidang atas kedua terdakwa juga sudah terpampang jelas di Laman resmi PN Tanjungpinang.

Dokumen pemanggilan secara resmi dan patut melalui Aplikasi WA serta dokukmen fisik ke pihak Rutan, katanya, juga dibenarkan Majelis Hakim saat persidangan.

Dimana menurut hakim, dokumen pemanggilan para terdakwa yang dilayangkan JPU melalui aplikasi WA ke pihak rutan adalah sah menurut hukum.

"Dalam persidangan kemarin, Majelis Hakim pun mengatakan bahwa dokumen pemanggilan yang kami kirimkan melalui aplikasi WA ke pihak rutan adalah sah menurut hukum," tambahnya.

"Jadi, alasan para terdakwa belum menerima surat panggilan itu tidak benar. Sebab, dari pengakuan petugas rutan bernama Orbit dihadapan majelis hakim, keduanya telah menerima surat panggilan itu," ujar Aji.

Selain itu, kata Aji lagi, dalam persidangan itu petugas Rutan (Orbit) juga menyampaikan bahwa para penasehat hukum terdakwa pada saat berlangsungnya persidangan berada di Tanjungpinang, namun tidak mau hadir.

"Kita sangat menyayangkan sikap PH para terdakwa yang tidak hadir di persidangan. Padahal mereka berada di Tanjungpinang. Jika mereka (PH) mau menyampaikan sesuatu, seyoganya dilakukan secara profesional dalam forum persidangan yang mulia, sehingga tidak ada kesan dari majelis hakim yang menyatakan bahwa mereka tidak menghormati persidangan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan sekolah (Dana Bos) tahun anggaran 2017-2019, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni mangkir dari sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepri, Kamis (3/11/2022) kemarin.

Ketidakhadiran kedua terdakwa (Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni) dalam persidangan membuat majelis hakim yang diketuai Siti Hajar Siregar didampingi Albi Fery dan Saiful Arif naik pitam (Geram).

Pasalnya, Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang sudah sempat dibuka secara resmi oleh majelis hakim terpaksa di tunda.

“Saudara Jaksa, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kita jadwalkan kembali pekan depan. Agar proses persidangan berjalan lancar, pastikan kedua terdakwa dihadirkan ya, di persidangan yang akan datang," kata Hakim Siti Hajar Siregar sembari mengetuk palu menutup persidangan kala itu.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index