Polsek Bintan Timur Ciduk Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

Polsek Bintan Timur Ciduk Dua Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Dua pelaku Curanmor usai ditangkap Polsek Bintan Timur. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM. BINTAN - Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Nusantara, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, beberapa waktu lalu.

Penangkap pelaku Curanmor tersebut dipimpin Kanit Reskrim AKP Purbowo bersama dengan Ipda M Brata dan anggota Unit Reskrim di Tanjungpinang pada Senin (2/1/2023) kemarin.

"Kedua pelaku kita tangkap bersama barang buktinya," beber Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, Rabu (4/1/2023).

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MZ (18) dan FJ (18). Keduanya warga Tanjungpinang, sedangkan pemilik sepeda motor (korban) adalah Cukhui yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas.

"Modus operandi kedua tersangka adalah berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil dengan mempersiap kunci L sebagai alat untuk merusak kunci kontak. Setelah menemukan sasaran salah satu tersangka bertugas memantau situasi di sekeliling, sedangkan tersangka MZ mengambil langsung sepeda motor," terang Suardi.

Setelah sepeda motor berhasil diambil kemudian dibawa ke Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak. Lalu, sepeda motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong, selanjutnya dijual ke penampungan besi tua.

Dari harga penjualan sepeda motor yang telah dipotong-potong tersebut tersangka mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp 800.000 dan digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bintan Timur dan masih dalam pengembangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," timpal Suardi.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index