Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Pengungkapan ganja 1,3 ton asal Aceh

GLOBALKEPRI.COM. MEDAN -  Jaksa penuntut umum (JPU), Nalom Tatar P Hutajulu, menuntut pemuda berusia 24 tahun asal Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yakni Mawardi dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Medan. Dia dinyatakan bersalah lantaran membawa 1,3 ton ganja ke Kota Medan.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati,” kata Nalom, Selasa (16/5).
Di hadapan ketua majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ucap Nalom.

Seperti dalam dakwaan, perkara ini berawal pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu terdakwa bertemu dengan Bayu (daftar pencarian orang) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh. Lalu, mereka pergi menuju warung kopi mengendarai mobil boks.

Namun tak berapa lama terdakwa ingin pulang. Lalu, Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. Esoknya, Bayu menghubungi dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren. Setibanya di lokasi terdakwa bertemu dengan Bayu. Saat itu di lokasi itu sedang memuat ganja ke dalam mobil boks oleh lima orang pria yang tidak diketahui terdakwa.

Kemudian, terdakwa bertanya kepada Bayu mau dibawa ke mana ganja-ganja kering tersebut. Lantas Bayu menjawab dan menyuruh terdakwa untuk menemaninya ke Kutacane. Di situ terdakwa dijanjikan akan diberi uang Rp5 juta.
Keduanya pun berangkat ke lokasi tujuan dengan membawa ganja seberat 1,3 ton yang disimpan di dalam mobil. Namun saat berada di Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, mobil itu berhenti dan Bayu menghampiri seorang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.

Saat itu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil ke tempat sepi. Lalu, Bayu datang dengan mengendarai mobil lain yang sudah diisi 15 bal ganja kering. Kemudian, belasan bal itu dimasukkan ke dalam mobil boks yang dikemudikan terdakwa. Setelah itu Bayu dan terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menggunakan mobil boks.

Namun saat tiba di Kutacane, Bayu dan terdakwa tak bertemu dengan orang yang akan menerima paket ganja tersebut. Lalu, terdakwa yang sedang tertidur ternyata dibawa Bayu ke Kabanjahe di Sumatera Utara. Di Kabanjahe terdakwa diberi uang Rp2 juta oleh Bayu.

Setelah diberi uang terdakwa tak bertanya lagi ke mana tujuan mereka selanjutnya. Tak disangka kedua orang itu telah tiba di Kota Medan. Kemudian, keduanya berhenti di kawasan Titi Kuning Medan. Saat itu Bayu menghubungi seseorang dan memberi tahu kepada terdakwa jika ada seseorang yang akan mengambil paket ganja tersebut.
Selanjutnya, pemesan ganja itu menghubungi terdakwa melalui telepon untuk membawa ganja-ganja tersebut ke Jalan AH Nasution Medan. Namun, Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantarkan ganja-ganja itu ke pemesan yang sudah dihubunginya.

Ternyata terdakwa telah dibuntuti oleh tiga petugas dari Polrestabes Medan. Ketika di Jalan Jamin Ginting tepatnya di fly over. Polisi langsung menghentikan mobil boks yang dibawa terdakwa dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan 366 bal ganja dengan berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni masing-masing berisi 27 bal dengan jumlah 972 bal yang diketahui sudah diisi ganja. Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau 1,3 ton ganja kering.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index