GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Video syur mirip artis Rebbeca Klopper beredar luas di media sosial. Rebecca telah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Terkait itu, artis Gisella Anastasia memberikan doa yang terbaik buat Rebecca Klopper. Terlebih, mantan istri Gading Marten ini juga pernah mengalami hal yang sama.
"Aku kebetulan kurang mengikuti jadi aku juga mendoakan yang terbaik aja, untuk selebihnya kayaknya dengan porsi masing masing aja ya," kata Gisel di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dikutip Sabtu (28/5).
"Aku lebih ke arah support secara mental, secara eee sebagai manusia, sebagai perempuan, ngerti gitu semuanya ada prosesnya," tambah Gisel.
Setelah viral di sosial media, tak sedikit netizen menghujat Rebbeca Klopper. Bagi Gisel, netizen di sosial media memang tidak bisa dikontrol.
"Jadi kalo urusan netizen, apa semuanya itu kembali lagi bukan kontrol kita," katanya.
Sebagai perempuan, ibu satu anak ini pun memberikan doa yang terbaik buat Rebbeca Klopper. Ia berharap masalah yang tengah dihadapi Rebbeca bisa diselesaikan secara baik.
"Ya itu yang tadi aku bilang support kita sebagai manusia, sebagai perempuan mendoakan yang paling baik lah, prosesnya bisa baik membawa hasil yang baik udah gitu aja," katanya.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Rebecca membuat laporan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke polisi pada Senin (22/5) lalu.
"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ucap Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5).
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," lanjutnya.
Ramadhan menyebut laporan tersebut telah penyidik dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan korban RAPK alias RK dan menyertakan saksi FF dan LL.
Kini laporan Rebecca masih didalami penyidik. "Laporan polisi saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan tentu perkembangannya nanti akan kami sampaikan," ucapnya.
Pemilik akun itu dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.