Rugi Puluhan Juta, Unit Reskrim Polsek Sagulung Tangkap Seorang Pria Diduga Curi Kabel PT PLN

Rugi Puluhan Juta, Unit Reskrim Polsek Sagulung Tangkap Seorang Pria Diduga Curi Kabel PT PLN
RW diduga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN, sehingga PT PLN mengalami kerugian puluhan juta rupiah, Kamis (01/06/2023).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM - Tim Macan Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN yang terletak di Gardu PLN Kawasan Ruko Alibaba, Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam.

Pelaku yang diringkus pihak Kepolisian berinisial RW (32). Polisi membekuk pelaku di seputaran tempat dimana pelaku melakukan aksinya yaitu, Ruko Alibaba, Sungai Langkai, Sagulung, Kota Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah menjelaskan, pada Selasa (30/05) sekira pukul 19.30 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di kawasan Ruko Alibaba, Sagulung, Kota Batam. Pihak Sekuriti di kawasan tersebut melakukan patroli diseputaran kawasan Ruko Alibaba, Sekuriti melihat dua orang diduga pelaku berada diatas motor dan sudah terdapat beberapa meter kabel PLN yang ingin dibawa oleh terlapor. Kemudian security berusaha untuk mengejar terlapor tersebut, namun, pelaku berhasil kabur.

"Adapun barang yang diambil oleh pelaku yaitu Kabel Single Core NYY 1X300 MM². Akibat kejadian tersebut pihak PT. PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)," beber Iptu Yuda, Kamis (01/06) pagi.

Lanjutnya, karena kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung menerima pengaduan adanya aksi tindak pidana pencurian kabel milik PT PLN yang berada di wilayah hukum Polsek Sagulung.

"Setelah menerima pengaduan tersebut, tim macan Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran terhadap RW (Pelaku), kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku, dan pelaku dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ipda Yuda.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita beberapa barang bukti (BB) yang diperoleh dari tangan pelaku yaitu berupa, Kabel Single Core NYY 1X300 MM² (Milik PT.PLN), 1 unit kendaraan roda 2 merek Yamaha Mio Soul Warna Putih yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi pelaku, dan 1 unit Tang Potong Warna Orange beserta Kunci Ring.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Sagulung guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index