Dua Polisi Dipecat Jelang HUT Bhayangkara, Ini Kasusnya

Dua Polisi Dipecat Jelang HUT Bhayangkara, Ini Kasusnya
Dua polisi dipecat karena terbukti melanggar

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA - Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Merangin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan narkotika. Polisi yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan adalah Bripda AS. Sedangkan Brigadir RA diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam memperingati HUT ke-77 Bhayangkara, Polres Merangin memecat personelnya yang melanggar kode etik profesi Polri. Secara in absentia di mana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut.
"Saya tegaskan agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan tanggung jawab," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, Senin (26/6).

Menurutnya, Bripda AS melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sedangkan Brigadir RA melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dewa menjelaskan, kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia berharap personel yang lain bisa menjadi ini sebagai pembelajaran untuk disiplin dan taat aturan di lingkungan Polri.

"Jadi kedua polisi tersebut bukan lagi anggota Polres Merangin karena sudah di-PTDH. Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya, bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri," tutupnya.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index