Di Mana Firli Bahuri Saat Pimpinan KPK Minta Maaf dan Ngaku Khilaf soal OTT Basarnas?

Di Mana Firli Bahuri Saat Pimpinan KPK Minta Maaf dan Ngaku Khilaf soal OTT Basarnas?
Keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri dipertanyakan saat polemik OTT Basarnas terjadi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

GLOBALKEPRI.COM. JAKARTA -  Operasi tangkap tangan (OTT) dan pengungkapan kasus suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung polemik.
Penetapan tersangka terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi menuai protes dari TNI.

Markas Besar TNI keberatan jika KPK menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.

Belakangan, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

"Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima. Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

Sementara, Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menyindir, sikap pimpinan KPK yang menyalahkan tim penyelidik di tengah polemik pengungkapan kasus suap di Basarnas. Ia juga mempertanyakan keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri saat polemik OTT Basarnas terjadi.

"Kenapa tdk salahkan Firli yg menghindar & main Badminton di Manado?" tulis Novel dalam akun Twitternya @nazaqistsha dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

"Setelah tahu ada OTT, Firli lgsg pergi ke Manado. Stlh itu salahkan pegawai KPK. Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagidan dari tugasnya?" tambah Novel.


KPK Minta Maaf ke TNI Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak meminta maaf kepada pihak TNI lantaran menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.

Johanis meminta maaf karena pihaknya tidak koordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI sebelum mengumumkan keterlibatan Henri Alfandi. Permintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat 28 Juli 2023.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," Johanis menambahkan.

Johanis menyadari berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 diatur bahwa lembaga peradilan terdiri dari empat, yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama. Menurut Johanis, sejatinya dalam menangani kasus yang bersinggungan dengan militer, maka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI.

"Peradilan militer khusus anggota militer. Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini. Kami mohon dimaafkan," kata Johanis.

Johanis mengatakan pihaknya sudah meminta Danpuspom TNI untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

"Kami dari jajaran lembaga, pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index