Sudah Sesuai Prosedur, Polsek Batam Kota Menangkan Pra Peradilan Terkait Mengungkap Kasus Pengeroyokan

Sudah Sesuai Prosedur, Polsek Batam Kota Menangkan Pra Peradilan Terkait Mengungkap Kasus Pengeroyokan
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Fajar Bittikaka, dan tim menangkan Pra Peradilan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan, Senin (31/07).

GLOBALKEPRI.COM. BATAM -  Kasus Pengeroyokan yang Yang di Tangani oleh Polsek Batam Kota, yang dilakukan oleh terduga tersangka berinisial ISN dan As di Kota Batam, dan berkas perkara yang dilimpahkan Polisi ke Jaksa sudah P21 atau sudah lengkap.Berkas perkara atas kasus itu telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, dari penyidik kepolisian Polsek  Batam Kota. Hal demikian disampaikan oleh pihak pengadilan didalam sidang praperadilan, senin (31/07).

Pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polisi, dan sudah dinyatakan lengkap.

Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon  ISN dan As kepada pihak termohon yaitu Polsek Batam Kota yang mana hakim Ketua  menyatakan MENOLAK seluruh tuntutan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka ISN dan As yang ditetapkan oleh termohon sesuai dengan KUHAP dan KUHP serta meminta proses hukum terus berjalan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, yang dipersidangan di wakilkan oleh Kepala Seksi Bidang Hukum dan Tim Polresta Barelang yang diketuai oleh Ipda Rahmat Susanto, menyatakan kasus pengeroyokan yang sempat viral beberapa waktu lalu, dalam penangananya sudah sesuai prosedur berdasarkan KUHP dan KUHAP.

"Hal ini dibuktikan dengan Penolakan seluruh tuntutan pemohon yang merupakan terduga tersangka (IS dan AS) oleh Hakim Ketua Hakim Tunggal Sapri Tarigan," ucap AKP Betty, Selasa (01/08).

Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena permasalahan ini sudah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik," kata AKP Betty.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index