Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk 4 Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Spare Part Motor

Polsek Tanjungpinang Timur Bekuk 4 Anak di Bawah Umur Pelaku Pencurian Spare Part Motor
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang pimpin konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian sparepart sepeda motor. (Devi/BTD)

GLOBALKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk 4 orang tersangka pencurian spare part sepeda motor berinisial ABH (16), AJ (15), MPR (16) dan RHR (15) yang bersatus pelajar.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut dilaporkan oleh Korban berinisial ML (24), pemilik Toko Spare Part Motor. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku.

"Empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yaitu ABH, AJ, MPR, dan RHR, berhasil ditangkap. Keempatnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian," ujar Kapolsek dalam konfrensi pers yang digelar, Rabu (6/9/2023).

Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp 8.370.000. "Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 8.370.000, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nopol BP 4724 CT, 1 Unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nopol BP 3524 PW, 2 pasang sok belakang merk KTC, 1 pasang sok depan depan merk KYB, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Merah, 1 set Velg ukuran 17 merk VND warna Ungu, 1 set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 buah knalpot warna hitam, 1 buah aki motor merk Motobatt, 1 pasang lampu LED, 1 set handel kopling merk RCB, 1 set handel rem depan merk NISSIN, 1 buah kaliper rem depan merk RCB, 1 buah palu besi, 1 buah bantul stang motor dan 1 buah kunci Inggris.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index