Remas Payudara Pegawai Panwaslu, Lurah di Pekanbaru Jadi Tersangka

Remas Payudara Pegawai Panwaslu, Lurah di Pekanbaru Jadi Tersangka
Lurah di Pekanbaru menjadi tersangka usai melecehkan wanita. (Dok. Istimewa)

GLOBALKEPRI.COM.JAKARTA - Lurah Tanjung Rhu, Pekanbaru, bernama Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Rusli dilaporkan wanita yang merupakan pegawai panwaslu berinisial M.

"Hari ini kita panggil lurah berinisial R ini untuk diperiksa. Kemudian setelah gelar ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap M," terang Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hari Priyambodo dilansir detikSumut, Jumat (8/9/2023).

Kapolsek mengatakan penetapan Rusli sebagai tersangka membutuhkan rangkaian penyelidikan yang panjang. Bahkan, Polsek Limapuluh menggelar perkara bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Setelah jadi tersangka, Rusli ditahan di Polsek Limapuluh untuk proses hukum. Rusli dijerat Pasal 6 huruf a UU No: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP.

"Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Lurah Tanjung Rhu Jalan Hijrah 30 Agustus 2023 lalu. Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB," kata Hari.

Adapun barang bukti yang disita penyidik berupa satu buah bra dan satu helai baju lengan panjang milik korban. Selain baju, ada juga hasil visum korban.

 

 

 

 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index