Door, Residivis Pelaku Curat Dilumpuhkan Polsek Sagulung

Door, Residivis Pelaku Curat Dilumpuhkan Polsek Sagulung
Pelaku Curat terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh tim opsnal Reskrim Polsek Sagulung. (transkepri.com/adri)

GLOBALKEPRI.COM.BATAM - Opsnal Polsek Sagulung menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Jonathan Sitorus alias Azam (38), pada Jumat (15/09) kemarin.

Diketahui, Jonathan Sitorus alias Azam (pelaku) juga merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara sekitar 1 (satu) bulan lalu.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Yuda Firmansyah menjelaskan, pada hari Minggu (10/09) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban berinisial WS (28) dan suaminya pulang dan setibanya dirumah yang terletak di Kavling Sagulung Baru blok N, No. 114, Sei Binti, Sagulung, terkejut mendapati pintu rumah bagian depan sudah terbuka dan isi barang didalam rumah sudah berantakan.

"Saat mereka masuk ke rumahnya, melihat isi rumah sudah berantakan dan mendapati barang-barang di dalam rumah sudah tidak ada lagi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta," ungkap Iptu Yuda Firmansyah, pada Sabtu (16/09).

Lanjut, Iptu Yuda, setelah tim Opsnal Polsek Sagulung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Ruli BT Merdeka nomor 33, Kibing, Batu Aji dan tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut.

"Pelaku berhasil kita amankan beserta motor yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi pencuriannya. Kita juga melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, 1 unit Kendaraan Bermotor (R2) Honda Scoopy Warna Merah, 1 buah Helm warna coklat, 1 buah Sepatu warna putih, 1 unit Handphone merk Xiaomi 12 Lite warna Unified Matte, 1 unit laptop warna hitam, dan 1 buah kalung emas seberat 6 gram.

"Sedangkan barang bukti yang masih kita cari, satu buah obeng dan satu buah laptop lenovo 15 Inc warna hitam," beber Iptu Yuda.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tegas Iptu Yuda. 
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index