Polsek Sagulung Berhasil Ringkus Pembobol Rumah di Kavling Saguba

Polsek Sagulung Berhasil Ringkus Pembobol Rumah di Kavling Saguba
Tersangka pembobol rumah milik seorang guru di Kavling Sagulung Baru, setelah ditangkap Polsek Sagulung. (Ist)

GLOBALKEPRI.COM.BATAM - Pelaku pencurian memang tak mengenal tempat dan waktu. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tetapi juga karena ada kesempatan.

Hal ini yang dilakukan Jonathan Sitorus als Azam (38) di Kavling Sagulung Baru (Saguba) Blok N nomor 114, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada Minggu (10/9/2023) lalu.

Pelaku yang merupakan karyawan swasta ini, nekat membobol rumah seorang guru inisial WS (28). Pelaku berkasi diperkirakan sekira pukul 15.00 WIB, saat suasana di perumahan itu lagi sepi.

Pelaku dengan mudah membobol pintu depan rumah dan mengacak-acak isi dalam rumah korban serta berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.

Korban baru menyadari setelah tiba di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB. Bersama suaminya, WS terkejut ketika melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka dan isi dalam rumah berantakan.

Sejumlah barang berharga, di antaranya 1 unit hanphone merk Xiomi 12 lite warna unified, 1 unit laptop Lenovo 15 Inc, 1 unit Laptop merk Dell 13 Inc warna hitam, 1 kalung emas seberat 6 gram dan uang tunai kurang lebih Rp 5 juta telah raib. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta.

Mendapat laporan dari korban, Polsek Sagulung melakui Kanit Reskrim Iptu M Yuda Firmansyah bersama anggota Opsnal langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti.

 "Pada Jumat (15/9/2023) sekita pukul 08.00 WIB, kami berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JS di salah satu rumah liat (Ruli) BT Merdeka, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji," jelas Kapolsek Sagulung, Ipda Donald Tambunan, Senin (18/9/2023).

Tak hanya terduga pelaku yang berhasil ditangkap, Tim Opsnal Polsek Sagulung juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Scoopy warna merah yang digunakan saat melancarkan aksinya, 1 buah helm warna coklat alat yang digunakan pelaku, 1 buah sepatu warna putih milik pelaku, 1 unit Handphone merk Xiomi 12 Lite warna Unified milik korban, 1 unit laptop Dell 14 Inc warna hitam milik korban, dan 1 buah kalung emas seberat 6 gram milik korban.

"Terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Saat ini kita masih mendalami pelaku dan mencari barang bukti yang belum berhasil ditemukan," tutup Kapolsek Sagulung.
 

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index