Polres Karimun Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan Terakhir

Polres Karimun Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba dalam Sepekan Terakhir
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono (tengah) bersama Kasat Resnarkoba Iptu Alfin dan Kasi Humas Bripka Harpen, saat merilis pengungkapan tiga kasus narkoba, Rabu (27/8/2023). (Foto: Freddy)

GLOBALKEPRI.COM.KARIMUN - Kurun waktu sepekan terakhir ini, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tiga kasus narkotika, satu di antaranya pengedar pil ektasi dan dua pengedar sabu.

Ketiga orang tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda, dan saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Kamis (21/9/2023). Seorang pria inisial IL (42) ditangkap Satresnarkoba di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun atas kepemilikan narkotika jenis pil ektasi.

"Dari tangan tersangka IL ditemukan 4 bungkus narkotika jenis pil ekstasi. Barang haram ini ditemukan dari tas milik tersangka saat dilakukan pengeledahan badan," jelas Kompol Herie Pramono, didampingi Kasar Resnarkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan Kasi Humas Bripka Harpen Suroso, saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Rabu (27/9/2023).

Dilanjutkan Wakapolres, total pil ekstasi dari empat bungkus yang ditemukan dari tersangka IL mencapai 3.947 butir, berwarna biru bertuliskan 'TIGER' "IL mengaku barang haram itu didapat dari JM (DPO) di salah satu wisma di Karimun," ujar Kompol Herie Pramono.

Selain pil ekstasi, turut diamankan barang bukti, satu unit handpohone dan uang tunai Rp 2 juta.

Saat ini, tersangka IL dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun atau paling laman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau hukuman seumur hidup serta denda Rp 1 - 10 miliar.

Untuk kasus kedua, sambung Wakapolres Karimun, seorang tersangka inisial AA ditangkap pada Senin (25/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Aska, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing. Dari tangkan tersangka AA diamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,29 gram dan 0,28 gram ganja kering.

Sementara kasus ketiga, seorang pria inisial MA ditangkap pada Selasa (26/9/2023) sekira pukul 17.45 WIB di Teluk Uma, Kecamatan Tebing. Dari tangan tersangka MA diamankan barang bukti sabu 0,15 gram, bong beserta kaca pyrex dan 1 mancis gas.

"Tersangka AA dan MA terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 yang digelar Polres Karimun," tutup Wakapolres.

#Hukum & Kriminal

Index

Berita Lainnya

Index